WISATA: UKUWAH ISLAMIYAH DAN MENGANGKAT PEREKONOMIAN
Doc. Travel - Bisnis.com ISNUDARUNGAN. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Bab 1 Pasal 1 dinyatakan bahwa wisata adalah : “Kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara”. Berkaitan dengan manajemen bisa kita baca di Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis (juklat/juknis). Berkaitan dengan wisata, ISNU Darungan menggelar Silaturrahmi dan Diskusi (MISI), yang sedianya dilaksanakan pada bulan Januari namun mundur sampai hari Jum’at, 21 Februari 2020 ditempatkan Kediaman Ibu Susiyati Karangjati Dusun Krajan desa Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember Prov. Jawa Timur. Sementara menurut Abdul Karim Ketua ISNU Darungan...